Selasa, 06 Desember 2011

TUGAS DAN FUNGSI JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI PADA PENGADILAN AGAMA DALAM MENYAMPAIKAN PANGGILAN SIDANG


Farina Gandryani
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya
ABSTRAK
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989  Lembaran Negara tahun 1989  tentang Pengadilan  Agama  maka Pengadilan Agama disejajarkan dengan Pengadilan lain, Pengadilan Agama mempunyai   kewenangan  mengadili perkara-perkara  tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu yang beragama Islam. Selanjutnya sejak tanggal 1 Juli 2004 berdasarkan Undang–Undang Nomor  4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman Jo. Keputusan Presiden Nomor  21 tahun 2004, Lembaga Peradilan  Agama secara hirarki kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan di dibidang Administrasi Umum/Sekretariat, yang meliputi keuangan (anggaran), kepegawaian dan administrasi umum lainnya, maupun tehnis yustisial peradilan dan administrasi yustisial (perkara) kesemuannya bermuara pada Mahkamah Agung RI selaku Lembaga Peradilan Negara Tertinggi. Untuk memantapkan kemadirian Pengadilan Agama oleh undang-undang  diadakan Jurusita/Jurusita Pengganti, sehingga Pengadilan Agama dapat melaksanakan keputusan-keputusanya sendiri, dengan demikian maka tugas kepeniteraan dan kesekretariatan tidak terganggu oleh tugas-tugas kejurusitaan.
Kata Kunci : Juru Sita/Juru Sita Pengganti, Pengadilan Agama, Panggilan Sidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar