Rabu, 07 Desember 2011

ASPEK HUKUM MENGENAI HAK MASYARAKAT TERHADAP INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP


Oleh : Farhan Saleh
Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya

ABSTRAK

            Pencemaran lingkungan hidup merupakan masalah yang sulit, bukan hanya karena dampaknya bagi kesehatan dan keselamatan manusia, tetapi juga karena menggambarkan kualitas kebijakan yang melekat dibalik seluruh proses pembangunan industri. Pencemaran yang dilakukan sebuah perusahaan industri akan merugikan masyarakat sekitar, disebabkan karena kurangnya pertanggungjawaban dalam pengolahan limbah dan karena adanya kesengajaan pemberian informasi yang tidak benar. Masyarakat sebagai bagian dari lingkungan hidup memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan masyarakat berhak mengetahui atas segala informasi yang ada sangkut pautnya dengan pencemaran lingkungan. Karena itu perlu dikaji dengan seksama bagaimana aspek hukum dari permasalahan hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup.

Kata Kunci : Hak Masyarakat, Informasi Lingkungan Hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar