Rabu, 07 Desember 2011

ANALISA HUKUM TERHADAP HAK GUGAT WAHANA LINGKUNGAN HIDUP (LEGAL STANDING) TERHADAP PT. FREEPORT INDONESIA COMPANY


RIHANTORO BAYU AJI
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya

ABSTRAK

       Pada dasarnya masyarakat mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 5 Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
            Sejak awal, PT. Freeport Indonesia Company (PT. FI) tidak pernah memberikan informasi yang jelas dan benar tentang kemungkinan dampak terburuk dari limbah B3 yang dihasilkannya, bahkan sebaliknya mengatakan bahwa limbahnya tidak berbahaya bagi lingkungan sekitar. PT. FI telah memberikan informasi yang bertentangan dengan fakta, dan menyesatkan masyarakat sehingga merugikan kepentingan masyarakat melaksanakan peranannya dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
                        Selaku Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang peduli dan bergerak di bidang lingkungan hidup, serta menjadi bagian dari masyarakat yang dirugikan kepentingannya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai tindakan PT. FI yang menyebarkan informasi menyesatkan dan manipulatif sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu WALHI menilai penting mengajukan gugatan atas perbuatan PT. FI yang telah membohongi publik tersebut.

KATA KUNCI : Hak Gugat, Legal Standing, Lingkungan Hidup.          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar