Farina Gandryani
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya
ABSTRAK
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Lembaran Negara tahun 1989 tentang Pengadilan Agama maka Pengadilan Agama disejajarkan dengan Pengadilan lain, Pengadilan Agama mempunyai kewenangan mengadili perkara-perkara tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu yang beragama Islam. Selanjutnya sejak tanggal 1 Juli 2004 berdasarkan Undang–Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman Jo. Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2004, Lembaga Peradilan Agama secara hirarki kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan di dibidang Administrasi Umum/Sekretariat, yang meliputi keuangan (anggaran), kepegawaian dan administrasi umum lainnya, maupun tehnis yustisial peradilan dan administrasi yustisial (perkara) kesemuannya bermuara pada Mahkamah Agung RI selaku Lembaga Peradilan Negara Tertinggi. Untuk memantapkan kemadirian Pengadilan Agama oleh undang-undang diadakan Jurusita/Jurusita Pengganti, sehingga Pengadilan Agama dapat melaksanakan keputusan-keputusanya sendiri, dengan demikian maka tugas kepeniteraan dan kesekretariatan tidak terganggu oleh tugas-tugas kejurusitaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar